Topik
mengenai “Masih perlukah materi kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi
mahasiswa” memang selalu menarik untuk dibahas, khususnya di kalangan mahasiswa
sendiri. Ketika mahasiswa mulai membahas topik tersebut, maka
pandangan-pandangan dan pemikiran baru akan muncul. Sehingga, gagasan-gagasan
yang muncul dapat diutarakan dan dikaji bersama serta dapat terealisasi.
Di dalam
Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2)
menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan
wajib memuat :
1.
Pendidikan
Pancasila
2.
Pendidikan
Agama
3.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk
menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas
sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warganegara RI
memilik :
1. Wawasan kesadaran bernegara untuk
bela negara dengan perilaku cinta tanah air.
2. Wawasan kebangsaan, kesadaran
berbangsa demi ketahanan nasional.
3. Pola pikir, sikap, yang komprehensif
integral pada seluruh aspek kehidupan nasional.
Melihat
begitu pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics Education ini bagi
suatu Negara maka hampir di semua Negara di dunia memasukkannya ke dalam
kurikulum pendidikan yang mereka selenggarakan. Bahkan Kongres Internasional
Commission of Jurist yang berlangsung di Bangkok pada tahun 1965, mensyaratkan
bahwa pemerintahan suatu negara baru dapat dikatakan sebagai
pemerintahan yang demokratis manakala ada jaminan secara tegas terhadap
hak-hak asasi manusia, yang salah satu di antaranya adalah Pendidikan
Kewarganegaraan atau ”Civic Education”.
Seperti yang kita ketahui,
setiap bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari orang-orang terdahulu yang
dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya
yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai
tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa,
oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai
tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara
tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan
adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan
kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan
tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan.
Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di
setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi
agar menghasikan penerus -penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan
hidup berbangsa dan bernegara.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan
adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga
negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan
pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan
dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa,
memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri
bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan
kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi
warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai
demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan
menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar
mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan
konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan
nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif
terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu
memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan
publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak
(berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang
mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung
jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan
harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita
sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga
negaranya harus lebih aktif dan partisipatif.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan
patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga
negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi
baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan
karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga
tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa
dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika
Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan
negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus
ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta
didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai
bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan
Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah
bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan
Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader
pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi
pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan
Strategi Nasional.
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi
serta seni.
Selain itu juga bertujuan
untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Sedangkan di perguruan tinggi
tujuan diberikan pendidikan kewarganegaraan antara lain :
1. Menjadi sumber nilai dan pedoman
penyelenggaraan progran studi dalam mengantarkan mahasiswa untuk mengembangkan
kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif menegakkan demokrasi
menuju masyarakat madani.
2. Membantu
mahasiswa selaku warganegara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan
bangsa.
3. kesadaran berbangsa dan bernegara
dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
Melalui pendidikan
Kewarganegaraan, warga negara Republik indonesia diharapkan mampu memahami,
menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat,
bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan
tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Pendidikan kewarganegaraan
yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung
jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Agar tercipta negara yang baik, tentu saja para
penerus bangsa harus mengerti tentang pentingnya memahami pendidikan
kewarganegaraan. Dengan pemahaman tersebut, maka para pemuda penerus bangsa
dapat menjadi pribadi yang lebih dapat berfikir rasional, berperan aktif
menegakkan demokrasi, mewujudkan nilai-nilai dasar bangsa, serta dapat
menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, Pendidikan
Kewarganegaraan harus menjadi salah satu mata kuliah yang diberikan pada
mahasiswa supaya para mahasiswa menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan
dan cinta tanah air.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar